Juknis Pelaksanaan Blended Learning Fakultas Syariah IAIN Kediri Tahun 2021

Cover Juknis Blended Learning

Pedoman pembelajaran tatap muka terbatas yang tertuang dalam petunjuk teknis Blended Learning Fakultas Syariah ini merupakan ratifikasi dari buku Pedoman Pembelajaran dan Penilaian IAIN Kediri. Sebagaimana dipahami bahwa Implementasi Standar pembelajaran pada Fakultas Syariah IAIN Kediri diantaranya diwujudkan dalam perencanaan dan pengembangan pembelajaran. Namun kondisi pandemi juga menuntut adanya sikap adaptif dan perubahan pola pembelajaran. Maka pembelajaran klasikal dengan system murni tatap muka tidak memungkinkan dilaksanakan, sedangkan pembelajaran secara daring menjadi ancaman adanya Learning Loss (hilangnya semangat belajar) disebabkan minimnya interaksi dan komunikasi antara dosen-mahasiswa atau sesama mahasiswa dalam berkegiatan.

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 30 Maret 2021, maka pembelajaran Tatap Muka secara terbatas menjadi urgen untuk dilaksanakan di IAIN Kediri, khususnya Fakultas Syariah. Terlebih setelah dikuatkan dengan Surat Edaran dari Satgas Covid IAIN Kediri Nomor: 164/SatGas-PPESPPW-Covid-19/X/2021 dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Fakultas Syariah dengan Nomor 14 Tahun 2021.

Oleh karena itu, e-book ini disusun sebagai acuan dalam pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan memadukan metode klasikal tatap muka dengan pembelajaran online. Hingga metode Hybrid ini yang disebut dengan Blended Learning menjadi penting adanya. E-book ini disusun sebagai upaya penjaminan mutu pembelajaran di Fakultas Syariah tetap terjaga meski harus bersikap adaptif dengan perubahan dikarenakan kondisi pandemi covid 19.

Selengkapnya klik “Disini