Kota Kediri – “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum” menjadi tajuk dalam “Diskusi Hukum dan Hak Asasi Manusia 2022”, Rabu, 22 Juni 2022. Acara yang digelar di Aula Lantai 2 Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri itu diinisiasi oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI) Fakultas Syariah IAIN Kediri dan dibuka langsung oleh Rektor IAIN Kediri, Dr. Wahidul Anam, M.Ag.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam, Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A., hadir sebagai salah satu narasumber. Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta itu membahas perihal konten, sejarah, dan relevansi hadirnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Indonesia.
Turut hadir pula Yudi Erwanto, S.E., sebagai narasumber. Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Pemerintah Kota Kediri itu menyampaikan deskripsi dan peran aktif lembaganya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan, khususnya yang berhadapan dengan hukum, di wilayah Kota Kediri.
Diskusi yang dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Prodi HKI Fakultas Syariah IAIN Kediri itu dipandu oleh Dosen Fakultas Syariah IAIN Kediri, Mochammad Agus Rachmatulloh, M.H. Diskusi yang berlangsung mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama dengan menggemakan moto Fakultas Syariah IAIN Kediri: religius, profesional, dan berkeadilan.(*/zal)