Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Kediri pada awal berdirinya bernama Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah (AS). Program studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah berdiri dengan ijin dari Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI nomor Dj.II/23/2004 tanggal Maret 2004. Ijin pendirian dan SK program studi tersebut saat ini telah diperbaharui dengan surat keputusan nomer Dj.I/632/2011.
Pada perkembangan berikutnya melalui kerjasama dengan beberapa pesantren yang ada di wilayah karasidenan Kediri, mulai tahun 2007/2008 Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah menerima mahasiswa program peningkatan kualifikasi santri tamatan pondok pesantren ke jenjang S-1 (Program Akselerasi). Namun program ini mulai pada tahun 2014 ditutup.
Pada Tahun 2016, Program studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah telah terakreditasi dengan pringkat B berdasarkan Keputusan BAN PT nomor: 2049/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016. Lulusan program studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah berhak atas gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.)
Tanggal 21 Oktober 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5915 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi Pada Institut Agama Islam Negeri Kediri, nomenklatur Prodi AS kemudian berubah menjadi Hukum Keluarga Islam.