LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) IAIN Kediri telah diresmikan oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri, Dr. Khamim, M.Ag pada Selasa, 3 November 2020. Peresmian tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Dekan Fakultas Syariah yang kemudian diserahkan kepada Ketua LKBH. Kegiatan tersebut berjalan dengan khidmat dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Peresmian LKBH merupakan tindak lanjut dari turunnya izin pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. LKBH Institut Agama Islam Negeri Kediri bertujuan untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum. LKBH IAIN Kediri juga berfungsi sebagai laboratorium hukum bagi Mahasiswa untuk mengaktualisasikan ilmu yang telah dipelajari selama kuliah. Alumni yang berprofesi sebagai praktisi juga bisa bergabung dengan LKBH.
Susunan organisasi LKBH dipegang oleh Pengurus harian yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Dr. Abdullah Taufik, M.H. sebagai Ketua; Dr. Siti Nurhayati, M.Hum sebagai Sekretaris dan Masyfu’ah, S.Sos sebagai Bendahara. /diq