Tingkatkan Literasi Hukum, Fasya IAIN Kediri Gelar Webinar bertajuk Hukum keluarga Islam: Isu-Isu Kontemporer dan Kajiannya

Kediri, 28 Juli 2020 Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kediri menggelar webinar bertajuk Hukum keluarga Islam: Isu-Isu Kontemporer dan Kajiannya. diselenggarakan secara live pada media sosial Zoom dan melalui Youtube yang dimulai pada pukul 09.00 wib. Webinar tersebut membahas berbagai macam isu hukum keluarga islam yang berkembang di dalam masyarakat.

Poster Webinar

            Webinar ini diisi oleh 3 Narasumber, yang pertama adalah Prof. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D. yang merupakan Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Narasumber kedua adalah Dr. Ulin Na’mah, M.H.I. yang merupakan Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kediri. Narasumber yang ketiga adalah Dr. Zayad Abd. Rahman, M.H.I. yang merupakan Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Pasca Sarjana Institut Agama Islam Negeri Kediri.

            Ketiga Narasumber tersebut menyampaikan materinya secara bergantian. Narasumber pertama adalah Prof. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D. menyampaikan isu-isu dari ruang lingkup Hukum Keluarga Islam. Mulai dari isu perkawinan, status anak sampai pada kewarisan. Tidak hanya seputar isu saja yang dibahas, Prof. Euis juga membahas bagaimana cara mengkaji sebuah isu dengan sebuah metode penelitian hukum baik itu secara yuridis normatif maupun yuridis empiris. Prof Euis juga membahas perbedaan diantara kedua metode tersebut beserta kontribusinya dalam ilmu hukum.

            Narasumber kedua adalah Dr. Ulin Na’mah, M.H.I, materi yang disampaikan adalah isu kontemporer Hukum Keluarga Islam di Timur Tengah: Sistem Pendampingan Laki-Laki di Arab Saudi. Pembahasan diarahkan pada perkembangan syari’ah mulai dari era Abbasiyah, era transisi sampai dengan era transformasi. Kasus yang dikaji adalah mengenai argumentasi syar’i dibalik pelarangan menyetir bagi perempuan Arab Saudi.

            Narasumber yang terakhir adalah Dr. Zayad Abd. Rahman, M.H.I. yang membawakan materi yang bertajuk Problematika Perkawinan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Pembahasan diarahkan pada isu perkawinan TKI yang selalu tenggelam di bawah isu ketenagakerjaan, larangan TKI melaksanakan perkawinan, legalitas perkawinan selama menjadi TKI dan tidak adanya mekanisme bantuan hukum bagi TKI yang bermasalah.  

Webinar ini dipandu oleh moderator yang merupakan alumni Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kediri bernama Galuh Widitya Qomaro, M.H.I. yang sat ini menjadi Dosen Pengajar di Universitas Trunojoyo Madura.

            Penyeleggaraan kegiatan ini dilatar belakangi oleh semangat untuk mewujudkan visi HKI yakni “Unggul Terdepan Dalam Pengembangan Dan Penerapan Hukum Perdata Islam”. Acara ini juga bertujuan untuk menambah wawasan, pengetahuan dan meningkatkan literasi dalam bidang hukum keluarga islam bagi seluruh tenaga pendidik, mahasiswa dan masyarakat secara umum. Diharapkan pasca kegiatan ini dapat memunculkan pendapat, ide dan gagasan baru untuk dikembangkan lebih luas lagi.

            Pelaksanaan kegiatan webinar Hukum keluarga Islam: Isu-Isu Kontemporer dan Kajiannya, diikuti oleh 369 Peserta internal dan eksternal yang terdiri dari Akademisi (Guru, Dosen, Peneliti, Mahasiswa, Pengelola Jurnal), Praktisi (Hakim,Advokat, Penyuluh Agama, Amil, Pendamping Desa) dan Umum (wiraswasta, Karyawan/karyawati). Timbal balik dari peserta terungkap pada sesi tanya jawab yang substansinya adalah seputar isu yang terjadi di lapangan.

Termin pertama pertanyaan ditujukan kepada Prof. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D. adalah pertama, bagaimana hakim memutus perkara wali nikah bagi anak perempuan yang lahir dengan usia perkawinan kurang dari 6 bulan. Kedua, bagaimana nasab/kedudukan anak yang lahir dari hubungan seksual dengan anak kandung perempuannya. Ketiga, usia menikah bisa dijadikan patokan berumah tangga dan keempat bagaimana cara menggunakan teori hukum sehingga relevan dengan kasus yang sedang dikaji.

Termin Kedua, pertanyaan ditujukan pada Dr. Zayat, yakni bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan TKI ilegal di Malaysia terkait kewarganegaraan dan hak-hak keperdataan. Acara webinar yang berlangsung hampir 3 jam ini dapat disaksikan ulang melalui media sosial youtube pada akun Fasya IAIN Kediri dengan link berikut https://www.youtube.com/watch?v=o-X6MqOxraU . /faj.