INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) KEDIRI – Dalam suatu acara Webiner Pelatihan Penyusunan Fatwa DSN MUI yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Kediri pada Tahun 2021 ini dengan Tema “PENYUSUNAN FATWA DSN-MUI YANG RESPONSIF DAN BERKEADILAN MENUJU KEMAPANAN EKONOMI SYARIAH DUNIA” yang diselenggarakan dengan menggunakan media Zoom Meeting dan juga Live Streaming Youtube pada Selasa (23/3/21).
Narasumber pada acara kali ini yaitu Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag. (Sekretaris Badan Pelaksana Harian BPH DSN MUI) dan Sheyla Nichlatus Sovia, M.Ag. (Dosen Fakultas Syariah) sebagai Moderator.
Adapun peserta pada acara Webiner ini meliputi Seluruh Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kediri dan untuk Umum juga.
- Dalan Webiner kali ini membahas tentang Fatwa yang Responsif, apa itu Fatwa yang Responsif ?
- Fatwa dari segi alamiahnya merupakan produk hukum Islam responsif karena fatwa disusun atas dasar pertanyaan mustafti (sebagai stimulus [pertanyaan yang hasil dicarikan solusi hukumnya]) dan jawab mufti (sebagai respon [terhadap pertanyaan mustafti yang secara substansi merupakan solusi hukum]).
- Karena kaidah taghayyur al-fatwa bi taghayyur al-azminah wa al-amkan wa al-ahwal wa al-‘awa’id, maka fatwa sangat mungkin ragam dan bervariatif sesuai dengan dinamikan peradaban manusia. Oleh karena itu, respon mufti terhadap kondisi yang terus berubah, merupakan niscaya (keharusan).
Fatwa yang Berkeadilan ?
- Fatwa merupakan solusi hukum yang didasarkan pada proses tashawwur (penjelasan dan identikasi masalah) dan tashiq (maslah yang diajukan dicarikan solusi melalui takyif al-fiqhi, sehingga didudukkan masalahnya sesuai dengan ketentuan Syariah pasti berkeadilan).
- Adil (keadilan) merupakan diksi abstrak yang dipahami secara ragam dan bahkan saling bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya.
- Adapun Segi-Segi Hukum Islam
Ada 5 pembagian Dimensi Ilmu Syariah yaitu (Fiqh, Fatwa, Qanun) Law in Book, (Watsiqah dan juga Qadha’) Law in Action.
- Ada 7 Segi Fatwa yaitu ada Ijtihad, Istinbath, Fiqh, Qadha’, Nawazil, Ajwibah, Mustajaddah.
- 7 Konsep Terkait Fatwa yakni Futiya, Istifta’, Ifta’, Mufti, Mustafti, Mustafta fih, Mustafta bih.
- Ijtihad dibagi menjadi dua yaitu Ijtihad-Jama’i dan Ijtihad-Intiqa’i :
- Ijtihad jama‘i merupakan musyawarah (syura) yang dilakukan pakar guna menjawab dan/atau menjelaskan musykilah tertentu; karena syura merupakan cara yang shahih untuk mendapatkan kesimpulan yang shahih; karena syura didasarkan pada akal; akal laksana lampu yang memancarkan cahaya; jika akal disatukan akan melahirkan cahaya yang lebih berkualitas sehingga solusi hukum yang diharapkan semakin mudah didapatkan.
- Ijtihad intiqa’i disebut pula dengan nama al-ijtihad al-tarjihi, al-ijtihad al-ishtifa’i, dan al-ijtihad al-ikhtiyari. Yusuf al-Qaradhawi menyampaikan bahwa yang dimaksud ijtihad intiqa’i (baca: ijtihad ikhtiyari) adalah memilih pendapat yang lebih rajih dari pendapat-pendapat fuqaha’ yang terdapat dalam kitab-kitab turats melalui proses tarjih berdasarkan kaidah-kaidah syariah dengan mempertimbangkan maqashid al-syari‘ah, kemashlahatan makhluk, dan kondisi kekinian dan kedisinian.
- Proses Berfatwa dibagi menjadi dua bagian yakni Pertimbangan Sosiologis dan Interaksi dengan MUKISI :
- Pertimbangan Sosiologis :
- Bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa ketentuan hukum mengenai pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI;
- Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman;
- Interaksi dengan MUKISI
- Permohonan fatwa dari MUKISI nomor: 084/MKS/VI/2015 tanggal 29 Juni 2015.
- Rapat konsinyering DSN-MUI dengan MUKISI di Bogor pada tanggal 08 -10 Februari 2016.
- Ijtihad dibagi menjadi dua bagian PertimbanganYuridis dan Substansi Fatwa dan Interaksi dengan MUKISI
- Pertimbangan Yuridis dan Substansi Fatwa ;
- Dalil ditelaah dari Berbagai Kitab;
- Dibahas dan Disajikan dalil-dalil yang relevan;
- Aktivitas RSS, Pihak-Pihak dan Akad-Akadnya.
- Interaksi dengan MUKISI
- Rapat koordinasi antara MUKISI, DSN-MUI, Komisi Fatwa MUI, dan LPPOM MUI di Bogor pada tanggal 18 April 2016.
- Rapat pembahasan fatwa antara MUKISI dan DSN MUI di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016.
- Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada hari Sabtu, tanggal 01 Oktober 2016 di Bogor. (Ma’rifatul H.)