IAIN Kediri-Dalam kegiatan Workshop Bimbingan Karir Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang diadakan oleh Fakultas Syariah IAIN Kediri Tahun 2021 dengan tema “Siap Menantang Karir di Arus milenial” yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada Senin (22/3).
Narasumber dalam kegiatan Workshop bimbingan karir tersebut yaitu Wara Anggana, S.psi., M.psi (Founder Talenta Biro Layanan Psikologi Yogyakarta), Tri Wahyudiono, S.H., M.Kn. (Ketua Bidang Pendidikan dan Akademik Pengurus Daerah Kediri Raya Ikatan Notaris Indonesi) dan Setiawan, M.Sy (Dosen Fakultas Syariah) sebagai Moderator.
“Kegiatan workshop ini tidak lain bertujuan untuk membekali para mahasiswa menuju karirnya setelah lulus nanti, dan semoga setelah dilaksanakan workshop bimbingan karir ini, para mahasiswa lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi masa depan.” Ujar Dr. Khamim, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syariah.
Adapun peserta workshop meliputi Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kediri dan umum.
Dalam materi yang disampaikan oleh Wara Anggana menyatakan bahwa untuk membuat perencanaan karir ada 5 tahapan yang perlu diketahui yaitu:
- know your values (mengetahui sesuatu yang melekat pada diri sendiri)
- Asses your self (menilai diri sendiri atau mengetahui kekurangan dan kelebihan)
- Identify your skil (mengenali keahlian)
- Set career planning (mengatur perencanaan)
- Doing the plan (melaksanakan rencananya)
Berikut seuntas materi yang dijelaskan oleh Tri Wahyudiono
Notaris merupakan salah satu bagian negara yang berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perudang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.
Adapun syarat untuk menjadi notaris yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Berumur paling sedikit 27 Tahun
- Sehat jasmani dan Rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater
- Berijazah S1 Hukum dan S2 Magister kenotariatan
- Menjalani magang dan/atau nyata-nyata bekerja sebagai karyawan notaris dalam jangka waktu paling sedikit 24 bulan berturut-turut atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus S2 kenotariatan
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang Inkracht karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (.lail)